Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.
Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik termasuk Komnas HAM, wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Komnas HAM No 001C/PerKomnas HAM/II/2014 telah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Struktur Tim PPID Komnas HAM tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 007/Komnas HAM/IV/2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dalam Melaksanakan Tugas dan tanggung jawabnya, PPID Komnas HAM dibantu oleh Staf Pendukung PPID yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komnas HAM No 149/Kep.0.0.3/V/2020 tentang Penunjukan Staf Pendudukung PPID dilingkungan Komnas HAM.
Tugas dan wewenang PPID
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari setiap unit/satuan kerja di lingkungan Komnas HAM.
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3. Menetapkan Daftar Informasi Publik Komnas HAM.
4. Melakukan verifikasi bahan infomasi publik;
5. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
7. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Fungsi
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Komnas HAM.
Visi
Mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Misi
1. Meningkatan keterbukaan informasi dalam lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas.
3. Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi.
@2021 - PPID Komnas HAM
Hak Atas Informasi adalah Hak Asasi Manusia