Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Komnas HAM dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan;
Atasan PPID Komnas HAM harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai;
Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.
@2021 - PPID Komnas HAM
Hak Atas Informasi adalah Hak Asasi Manusia