Setiap pemohon atau kelompok pemohon dapat menyampaikan permintaan pemberian informasi dan/atau dokementasi dengan datang langsung ke Komnas HAM, atau menyampaikan melalui media lain yang dimiliki resmi oleh Komnas HAM, yaitu melalui email : [email protected].
Setiap pemohon atau kelompok pemohon yang datang untuk menyampaikan permintaan secara langsung atau tatap muka wajib memberitahukan kedatangannya terlebih dahulu ke Petugas Penerima Tamu Komnas HAM.
Setiap pemohon atau kelompok pemohon wajib mengijinkan Petugas Keamanan Komnas HAM yang ada di ruang depan pengaduan untuk melakukan pemeriksaan terhadapkartu identitas diri danbarang bawaan pengadu.
Setiap pemohon atau kelompok pemohon yang datang ke Komnas HAM wajib mengenakan baju yang pantas.
Setiap pemohon atau kelompok pemohon pada saat berada di dalam ruang PPID dan ruang lain di Komnas HAM dilarang merokok atau melakukan hal-hal lain seperti senjata tajam/api yang dapat mengganggu kebersihan dan kenyamanan, serta keselamatan dan keamanan.
Setiap pemohon atau kelompok pemohon yang datang ke Komnas HAM dilarang melakukan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan Komnas HAM seperti membuat kegaduhan atau perusakan benda, dilarang mengucapkan atau melontarkan kata, membuat tulisan atau gambar, yang menunjukan kebencian atau rasa benci kepada orang lain karena permasalahan SARA.
Pemohon wajib mengisi Formulir Permohonan Informasi dan menerima form tanda terima permohonan informasi.
@2021 - PPID Komnas HAM
Hak Atas Informasi adalah Hak Asasi Manusia